Dalam teknologi seluler terkini, suara lantunan ayat suci Al Qur’an dari seorang qori terkenal bisa kita dengar setiap waktu. Orang kota yang sibuk dan butuh sentuhan spiritual, tentu membutuhkan ini, hanya saja fatwa keharaman Al Qur’an untuk dijadikan nada panggil ini telah disuarakan dari ulama Saudi Arabia.
Teknologi dan agama, apakah keduanya bisa seiring sejalan, seperti yang sering kita lihat, teknologi kerap dituding sebagai penyebab kemunduran suatu agama. Nyatanya, teknologi hanyalah alat semata, tinggal bagaimana manusia yang menggunakannya. Teknologi bisa juga digunakan untuk tujuan kebajikan. Perkembangan teknologi komunikasi belakangan ini begitu pesat dengan hadirnya telepon seluler.
Mulai dari fasilitas yang semakin komplit, hingga fitur-fitur yang mewah, telepon seluler tak hanya bisa mengakses nada dering tetapi juga suara penyanyinya. Teknologi ini dimanfaatkan dengan kerjasama pihak perusahaan rekaman dengan providernya (Telkomsel atau Indosat) kemudian mengaktifkannya pada nada panggil ataupun nada sambung.
Nada Panggil Al Qur’an
Kreativitas manusia ini semakin pesat tatkala teknologi digunakan untuk hal-hal kebajikan, sebagaimana yang terjadi di Arab Saudi, warganya lebih memilih nada panggil (ringtone) dari penggalan ayat suci Al Qur’an yang dilantunkan oleh para Imam dan qari terkemuka dari lagu atau musik oleh artis lokal. Tentu hal ini patut kita sambut baik, hanya saja tidak semua maksud baik berbalas kebaikan pula, sebab bisa jadi hal itu tidak sesuai dengan syari’at Islam, sebagian ulama melarang penggunaan ayat-ayat kitab suci umat Islam itu sebagai pengganti
Fatwa larangan itu dikeluarkan oleh, Al-Syu`un Al-Islamiyah wal Amal Al-Kheiri (Direktorat Urusan Islam dan Amal Kebajikan). Alasan utamanya tahrim (pengharaman) adalah terkait ketidakpantasan dan melecehkan kesucian Kalam Ilahi tersebut yang sangat diagungkan oleh seluruh umat Islam sesuai ketentuan syariat Islam.
Alasan Pelarangan
"Penggunaan lantunan ayat-ayat Al-Qur`an dalam ponsel dapat mengakibatkan pelecehan atas kesucian Kitab Suci," ujar DR. Ahmed Abdul Aziz Al-Haddad, anggota Komisi Fatwa. Ia mengingatkan bahwa penggunaan ayat Al-Qur`an seperti ini sama dengan menjadikannya sebagai barang dagangan yang dapat didengar muslim dan nonmuslim di tempat-tempat terlarang membacanya dan berzikir.
"Selain itu, siapa tahu ada sebagian orang yang hanya mendengarkan penggalan dari ayat tersebut secara tidak sempurna sehingga dapat memahaminya dengan salah," papar Al-Haddad lagi.
"Penggunaan ayat Al-Qur`an dalam pelayanan ponsel tidak tepat dan tidak sejalan dengan keagungan Kitab Suci. Maka kami menghimbau seluruh kaum Muslimin untuk mengagungkannya di dalam hati dan dalam prilaku sehari-hari, demikian bunyi salah satu fatwanya. Bila demikian halnya, sebelum melaksanakan sesuatu yang meskipun bertujuan baik, seorang muslim dianjurkan bertanya terlebih dahulu kepada ulama agar jangan sampai maksud hati mendapat pahala malah menuai dosa” demikian penjelasan Beliau. (wiwid)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar