24 Januari 2008

Hukum Indonesia yang Mata Duitan

Hasil Survei Masyarakat Transparansi Internasional (MTI) kalau polisi dan pengadilan merupakan lembaga paling korup di Indonesia menampar pipi kita, sebab kedua lembaga tersebut adalah payung (pelindung) dalam penegakan hukum tetapi justru didalamnya sangat keropos dan membusuk.

Adalah Masyarakat Transparansi Internasional (MTI) sebuah koalisi global antikorupsi meluncurkan Global Corruption Report tahun 2007 melaporkan Lembaga peradilan di Indonesia bahkan masih menempati posisi yang tertinggi sebagai institusi yang korup. Institusi paling korup adalah Polisi, kemudian lembaga Yudikatif termasuk dunia peradilan dengan elemen-elemennya seperti hakim, jaksa dan sebagainya
Ketika korupsi dalam kembaga hukum seperti peradilan dengan sendirinya akan melumpuhkan lembaga itu sendiri, tidak hanya itu korupsi mengakibatkan dikebirinya hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan hukum, serta pengadilan yang netral alias tidak berpihak
Ketua Transparansi Internasional Huguette Labelle menegaskan, adanya korupsi di lembaga peradilan membuat mereka yang berada dipihak yang benar kehilangan hak untuk didengar sedangkan yang bersalah tidak tersentuh hukum. Korupsi di lembaga hukum mengakibatkan mahalnya keadilan serta merebaknya kasus suap. Ketika orang miskin ingin memenangkan sebuah perkara, mereka harus menyuap pengadilan di luar batas kemampuan mereka. Suap dapat terjadi di sepanjang proses hukum saat sedang berjalan
Menurut laporan dari 32 negara yang dimuat dalam Global Corruption Report, sebagian hakim dapat disuap untuk memperlambat atau mempercepat proses pengadilan, menerima atau menolak permintaan banding, mempengaruhi rekan sesama hakim, atau sekedar menjatuhkan putusan tertentu. Sebagian staf pengadilan meminta bayaran untuk pelayanan yang seharusnya bebas biaya. Mereka juga meminta bayaran lebih untuk mempercepat atau memperlambat kasus ataupun menginformasikan nama-nama hakim yang dapat disuap. Proses peradilan tak jelas yang memungkinkan terjadinya penyuapan juga menghalangi media dan kalangan sipil dalam memonitor aktivitas pengadilan dan mengungkap korupsi.
Apakah penyebab korupsi selama ini? Menurut Global Corruption Report 2007 adalah karena sumber penghasilan dan jaminan yang kurang penyebab utama mereka melakukan korupsi. Dibandingkan dengan negara maju yang berpendapatan tinggi, sehingga gaji elemen hukum seperti polisi dan hakim sangat tinggi dan lebih dari cukup untuk harus korupsi lagi, gaji kecil seorang Hakim di Indonesia mengurangi komitmennya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, justru mereka merusak tatanan hukum sendiri dengan terus melakukan korupsi.
Agaknya mafia peradilan ini sulit diberantas karena penegak hukum sanga tegak dengan kekuasaan, bukan rahasia lagi kalau campur tangan politik didalamnya sangat kental, sebagai contoh misalnya, terpilihnya Antasari Azhar sebagai ketua KPK membuktikan, lembaga penegak korupsi itu sedang mengalami pembusukan dari dalam. Track record buruk saat menjadi Kajari, yakni kelambatannya mengeksekusi Tommy Soeharto, serta terbukti menerima suap dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara membuktikan parahnya citra pengadilan, dan korupsi yang sulit mengakar membuat Presiden Yudhoyono akan mengalami kesulitan yang panjang dalam memberantas korupsi seperti yang didengung-dengungkan selama ini (with pras)

Tidak ada komentar: